Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rajiv. Aktual/TINO OKTAVIANO

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR dari Partai Nasdem, Rajiv, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana program sosial atau corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 27 Oktober 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama RAJ swasta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Rajiv dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi yang sebelumnya menyeret dua anggota DPR RI. Mereka adalah Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai Nasdem, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 7 Agustus 2025.

Kedua legislator tersebut diduga menerima dana miliaran rupiah dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu BI dan OJK, melalui yayasan yang mereka kelola. Menurut hasil penyidikan, Komisi XI DPR memiliki kewenangan dalam pembahasan dan penetapan anggaran bagi BI serta OJK.
Melalui kerja sama tersebut, kedua lembaga keuangan negara ini menyetujui penyaluran dana CSR kepada tiap anggota Komisi XI DPR untuk kegiatan sosial. Dari BI, setiap anggota DPR menerima dana untuk sekitar 10 kegiatan per tahun, sementara dari OJK sebanyak 18 hingga 24 kegiatan per tahun. Namun, dana tersebut diduga disalahgunakan dan tidak digunakan sesuai tujuan semula.

KPK menduga, dana yang diterima oleh dua tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi. Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja lainnya. Sedangkan Heri Gunawan menerima Rp15,86 miliar, dengan rincian Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja lain. Dana itu tidak digunakan untuk kegiatan sosial sebagaimana dilaporkan dalam proposal, melainkan untuk membangun showroom serta membeli rumah dan mobil mewah.

Keduanya dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hingga kini, KPK belum menahan kedua tersangka tersebut. Pemeriksaan terhadap Rajiv disebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperdalam aliran dana dan menelusuri peran pihak lain yang mungkin terlibat dalam skema penyaluran CSR dari lembaga keuangan negara itu. KPK juga belum membeberkan materi pemeriksaan Rajiv, termasuk apakah yang bersangkutan akan kembali dimintai keterangan pada tahap berikutnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain