Yani menegaskan, bahwa kepengurusan Miming diakui secara legal oleh Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Sebagaimana, SK Gubernur DKI Jakarta nomor 1167 tahun 2017 yang mengesahkan Akta Nomor 46 Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Bukan Hunian (P3SRS) Menara Imperium yang diketuai oleh Miming.
“Nah SK ini yang sekarang digugat oleh pihak Timbul Thomas Lubis di PTUN dan Rabu depan kita siapkan jawabannya,” ujar Yani.
Sebelumnya, pada 24 Juli 2017 lalu, pihak PPPMI versi Timbul Thomas Lubis melaporkan Miming ke Polda Metro Jaya karena dianggap melakukan beberapa pelanggaran.
Melalui kuasa hukumnya Darwin Aritonang, Timbul menjelaskan, jika Miming telah melakukan beberapa pelanggaran. Seperti pelanggaran AD dan ART PPPMI dan pelanggaran tidak melakukan kewajiban pembayaran biaya-biaya seperti service chage, sinking fund, air dan listrik. Serta telah menguasai atau merubah atau membangun di tempat yang seharusnya menjadi fasilitas bersama.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby