Jakarta, Aktual.com — Bekas Ketua Komisi VII DPR Periode 2009-2014, Sutan Bhatoegana divonis hukuman pidana selama 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Politikus partai Demokrat itu juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta, yang apabila tidak bisa dibayarkan diganti dengan hukuman selama satu tahun kurungan.

Hukuman tersebut dijatuhi, setelah majelis hakim menyakini, bahwa Sutan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2013.

Demikian disampaikan ketua majelis hakim yang mengadili perkara Sutan, Artha Theresia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/8). “Menyatakan terdakwa Sutan Bhatoegana telah terbukti secara sah dan meyakinkan malakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam dakwaan primer dan kedua lebih subsider,” papar hakim Artha.

Dalam hal ini, Sutan terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum membacakan putusannya, majelis hakim lebih dulu menguraikan beberapa pertimbangan yang berpengaruh terhadap vonis tersebut. Untuk hal yang meringankan, Sutan adalah kepala keluarga yang masih memiliki tanggungan.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi, perbuatan terdakwa bertentangan dengan slogan-slogan anti korupsi yang selalu didengungkan terdakwa, tidak mengakui kesalahan dan berbelit-belit, sikap terdakwa di pengadilan tidak mencerminkan sikap seorang anggota DPR RI,” ujar hakim.

Putusan yang dijatuhi majelis hakim justru lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut agar Sutan dihukum dengan pidana penjara selama 11 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dalam fakta yuridisnya, majelis hakim menyatakan jika Sutan terbukti menerima gratifikasi berupa uang sebesar 140 ribu Dollar Amerika Serikat dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno, untuk pembahasan APBN-P, menerima uang senilai 200 ribu Dollar AS dari Kepala SKK Migas saat dijabat Rudi Rubiandini, sebagai THR.

Dia juga terbukti menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 meter persegi, yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87, Tanjungsari, Kota Medan, dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu