Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Anggota DPRD Sumatera Utara nonaktif, Muhammad Affan dan Parluhutan Siregar terbukti menerima suap dari eks Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Lantaran suap tersebut, Affan dan Parluhutan diganjar hukuman pidana selama 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Selain hukuman badan, keduanya juga diganjar dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa M Affan dan Parluhutan Siregar, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/3).

Affan, selaku anggota DPRD Sumut dari fraksi PDI-P juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 835 juta. Sedangkan Parluhutan uang penggantinya senilai Rp 92 juta.

Tak hanya Affan dan Parluhutan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, juga memvonis 5 mantan anggota DPRD Sumut lainnya. Mereka yang juga terbukti terima suap dari Gatot Pujo yakni, Bustami; Zulkifli Husein; Zulkifli Effendi Siregar; Budiman Pardamean Nadapdap; dan Guntur Manurung.

Kelimanya diganjar hukuman pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kuruang. Namun, dari 5 orang itu, 4 diantaranya dihukum dengan pidana uang pengganti yang nominalnya berbeda-beda.

Untuk Bustami uang penggantinya Rp 50 juta, Zulkifli Effendi sebesar Rp 215 juta, Budiman Nadapdap Rp 500 juta, untuk Guntur uang penggantinya Rp 350 juta.

Ketujuh mantan anggota DPRD Sumut ini terbukti melanggar Pasal 12 b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1).

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby