Makasar, Aktual.com —Vonis bebas Mustagfir Sabry oleh Pengadilan Tipikor Makassar pada Rabu 12 Agustus kemarin , dalam kasus dakwaan korupsi dana Bantuan sosial (Bansos) Provinsi Sulawesi Selatan yang merugikan Negara senilai Rp 8.8 milyar ternyata menemui tantangan baru . Pasalnya,  Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Noer Adi, menyatakan bakal mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas tersebut.

“Saat ini kami sementara mengevaluasi dan mempelajari keputusan hakim. Upaya kasasi ke MA akan kami tempuh,” ucapnya, Kamis (13/8).

Noer menilai, apa yang menjadi keputusan hakim belum tentu final. Apalagi, disinyalir ada kekeliruan yang terjadi dalam keputusan tersebut.

“Nantinya, Mahkamah Agung masih akan menentukan apakah putusan itu sudah benar atau tidak.Bisa saja nanti hasilnya berbeda,” ujar Noer.

Sebelumnya, pada Rabu kemarin, Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis dalam pembacaan vonisnya mengatakan bahwa Mustagfir Sabry yang juga anggota DPRD kota Makassar tidak terbukti melakukan pengajuan proposal dana bansos dan tidak terbukti menandatangani cek pencairan dana bansos.

“Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bansos sebagaimana dakwaan dan tuntitan jaksa,” ujar majelis hakim.

Dengan demikian seluruh dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti baik primer maupun subsider, sehingga Moses dinyatakan bebas dari segala dakwaan. Moses sendiri sudah menjalani tahanan selama tujuh bulan sejak ditahan desember 2014 lalu.

Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang merugikan keuangan negara senilai Rp8,8 miliar awalnya menyeret bendahara pengeluaran Pemprov Sulsel, Anwar Beddu dan mantan Sekprov Sulsel, Andi Muallim. Dua terdakwa lain Kahar Gani dan Mujiburrahman sudah divonis satu tahun penjara beberapa waktu yang lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid