Jakarta, Aktual.com – Direktur Utama PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi berencana memberikan uang ke Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA). Rencana ini terungkap lewat mulut adiknya Syukur Mursid alias Heri.

Heri yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Kasubdit Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna menceritakan ihwal rencana kakaknya itu.

“Kakak saya (Ichsan) tanya, apa di divisi properti ada uang apa tidak. Kakak saya telepon durasinya panjang, intinya menanyakan uang, malah katanya untuk Hakim Agung, tapi juga untuk kebutuhan proyek di Kalimantan,” papar Heri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/7).

Diakui Heri, ada uang perusahaan yang dipinjamkan kepada Ichsan sebesar Rp 200 juta. Dia baru mengetahui bahwa uang tersebut akan digunakan untuk ‘mengamankan’ perkara Ichsan di MA lewat pegawai di perusahaannya.

Seperti diketahui, Ichsan jadi terdakwa lantaran terungkap menyuap Andri dengan uang sebesar Rp 400 juta. Uang tersebut diberikan Ichsan melalui tangan pengacaranya bernama Awang Lazuardi Embat.‬

‪Uang Rp 400 juta tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi, yang diputus bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.‬

Harapannya, dengan penundaan pengiriman salinan putusan itu, Ichsan tidak segera di eksekusi oleh jaksa, yang pada akhirnya dia memiliki waktu untuk mempersiapkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

Menurut Jaksa KPK Arif Suhermanto, Andri bukan hanya ‘mengurus’ penundaan pengiriman putusan Ichsan. Dia disinyalir akan membantu pengurusan pendaftaran kasasi terkait sengketa perdata dalam kasus wanprestasi antara PT Citra Gading Asritama melawan Pemerintah Kota Malang.

‪”Jadi dua perkara itu ingin sekalian dibantu sama Andri, disebutnya satu loket,” beber Jaksa Arif. (Zacky)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka