Jakarta, Aktual.com — Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, mengatakan, sanksi bagi pelaku politik uang akan diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Siapa yang menerima politik uang (akan) dipertegas. Sudah disebutkan dua pasal tersendiri untuk mengatur sanksi yang semula tidak diatur soal politik uang. Dua pasal itu di Pasal 187A dan Pasal 187B,” kata Sumarsono dalam diskusi ‘Menggagas Revisi UU Pilkada yang Lebih Demokratis’ di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Jakarta, Rabu (24/2).

Dua pasal dimaksud menjelaskan bagaimana sanksi bagi pelaku politik uang pada ayat (1) Pasal 187a. Dimana ancamannya pidana penjara minimal 24 bulan dan maksimal 72 bulan. Pelaku politik uang juga akan dikenai denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Untuk mahar politik untuk partai politik sebagaimana diatur Pasal 187b, disebutkan ancamannya minimal 24 bulan pidana penjara dan maksimal 60 bulan pidana penjara. Adapun denda minimal Rp 25 miliar dan maksimal Rp 50 miliar.

Bunyi pasal dimaksud adalah, Pasal 187a ayat (1) : ‘Setiap orang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)’

Pasal 187a ayat (2) : ‘Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)’.

Pasal 187B : ‘Anggota Partai Politik atau anggota gabungan partai politik yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan menerima imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dipidana dengan pidana paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh ) bulan dan denda paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah)’.

Artikel ini ditulis oleh: