Jakarta, Aktual.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan sikapnya menolak berbagai kebijakan pemerintahan Jokowi yang menaikkan tarif listrik 900 VA, biaya SIM, STNK dan BPKB serta harga bahan pokok masyarakat yang tidak terkendali.

“Kenaikan itu memberatkan kehidupan buruh dan masyarakat di tengah menurunnya daya beli masyarakat,” tegas Said dalam keterangannya, Senin (9/1).

Disampaikan, kenaikan tarif listrik 900 VA sangat memberatkan kaum buruh yang sebagian besar menggunakan daya listrik dengan besaran tersebut. Di sisi lain, kenaikan upah minimum 2017 perhitungannya tidak menggunakan KHL.

Melainkan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagaimana diatur PP 78 Tahun 2015 dan mengalami kenaikan hanya 150 hingga 200 ribu.

Berikut kenaikan pengurusan SIM, STNK dan BPKB, yang mana mayoritas buruh menggunakan sepeda motor. Penggunaan kendaraan sepeda motor oleh buruh dikarenakan biaya transportasi yang mahal dan tidak nyaman.

“KSPI mendesak pemerintah untuk membatalkan kenaikan harga listrik dan biaya SIM, STNK, dan BPKB, serta menstabilkan harga bahan pokok,” kata Said.

Rencananya, KSPI akan menggelar aksi tolak upah murah dan pencabutan PP 78 Tahun 2015 secara serentak di 20 provinsi.

Artikel ini ditulis oleh: