Kepala KADIN Rosan P. Roeslani

Solo, Aktual.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan menggodok usulan para anggota terkait kebijakan relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang baru saja digulirkan pemerintah.

“Pada intinya kami percaya pemerintah akan menjaga dan mendukung UKM, apa yang dikhawatirkan bahwa reaksasi DNI yang mereduksi UMKM mudah-mudahan tidak akan terjadi,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani di Solo, Selasa (27/11).

Pernyataan di atas dikemukakan Rosan saat acara Dialog Interaktif antara Kadin dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Darmin Nasution sebagai rangkaian Rapimnas Kadin 2018 di Solo.

Mengenai kekhawatiran Kadin terkait relaksasi DNI tersebut, pihaknya akan memberikan masukan baik itu ke Menko Bidang Perekonomian maupun ke kementerian terkait lainnya. “Bagaimanapun juga Kadin yang menjadi wakil pengusaha akan memberikan masukan yang komprehensif. Kami akan membawa aspirasi dari pengusaha,” katanya.

Ia juga mengingatkan pemerintah bahwa semua kebijakan tidak akan optimal jika tidak didukung oleh dunia usaha. “Pada dasarnya kami ingin bersinergi dengan pemerintah. Saat ini kami mulai mengkaji satu per satu karena untuk menampung semua aspirasi tersebut cukup banyak,” katanya.

Pihaknya menargetkan masukan untuk pemerintah terkait relaksasi DNI bisa selesai pada proses Rapimnas kali ini. Disinggung mengenai beberapa masukan yang mungkin akan diberikan pemerintah, ia enggan berspekulasi mengingat masukan tersebut harus sesuai dengan aspirasi para anggota Kadin.

Sementara itu, Darmin Nasution mengatakan pro dan kontra sejumlah pihak terkait kebijakan relaksasi DNI tersebut wajar terjadi karena adanya beda persepsi.

“Oleh karena itu, saat ini sedang kami sosialisasikan. Setelah itu kami akan duduk bersama Kadin untuk membahas hal ini. Ini adalah proses yang normal,” katanya.

Pada kesempatan tersebut ia juga memastikan tidak akan istilah UMKM untuk asing. Oleh karena itu, ia mengimbau agar seluruh pihak tidak perlu mengkhawatirkan kebijakan tersebut.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan