Rumah Cimanggis (Foto: istimewa)
Rumah Cimanggis (Foto: istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Indonesia dinilai tidak melanggar aturan UU Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya guna memanfaatkan areal lahan dalam kompleks studio RRI di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, untuk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Meskipun di dalam lahan seluas berdiri bangunan peninggalan Landhuis atau rumah peristirahatan Gubernur Jenderal VOC Petrus Albertus Van Der Parra yang dibangun dari tahun 1771-1775.

Selain itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla telah memastikan tidak akan menggusur Rumah Cimanggis dan hanya memanfaatkan areal lahan RRI sebanyak 15 sampai 20 persen.

“Ada beberapa kelemahan berkaitan dengan status Cagar Budaya pada Rumah Cimanggis yang masih kontroversial ini,” ujar Sejarawan Fajar Pratikto, di Jakarta, Kamis (18/1).

Menurut Fajar, Rumah Cimanggis secara bangunan telah lama rusak dan diabaikan. Tampak Rumah Cimanggis telah tertutup rumput yang rimbun sehingga bangunan aslinya tertutup.

Lainnya secara fakta kondisi bangunan, ucap Fajar, kaca Rumah Cimanggis telah banyak hilang serta hampir roboh karena lama terbengkalai.

“Rumah kolonial yang berada di dalam komplek Tower RRI Cimanggis terletak di sudut bagian tenggara kawasan dibatasi pagar batako keliling. Atap beranda terbuka seluruhnya dengan burung-burung liar yang tampak beterbangan. Kondisinya amat mengenaskan,” ujar Fajar.

Fajar menuturkan, fakta lain yang menjadi kontroversi Rumah Cimanggis adalah tinggalnya 1.200 penghuni lahan ilegal di areal sekitarnya lalu mendirikan bangunan tanpa izin. Hal tersebut, Fajar mengungkapkan, justru diacuhkan Pemerintah Kota Depok.

“Tidak ada advokasi dari pegiat heritage ataupun Sejarawan untuk menjadikan bangunan tersebut sebagai cagar budaya. Baru tahun 2011 ada yang mendaftarkannya sebagai cagar budaya meskipun sampai saat ini belum ditetapkan statusnya secara resmi,” kata Fajar.

Bahkan, secara legal, belum ada penetapan resmi dari pemerintah terhadap status Rumah Cimanggis yang berpotensi menjadi cagar budaya. Hal tersebut disebabkan Pemkot Depok tidak memiliki tim ahli untuk menilai kelayakan Rumah Cimanggis sebagai Cagar Budaya.

“Pemkot Depok, aparat pemerintahan setempat serta RRI juga tak memberikan informasi nilai historis bangunan itu,” ujar Fajar.

Fajar menilai, pemerintah masih memahami arti penting bangunan sejarah. Pilihan menjadikan wilayah sekitar Rumah Cimanggis sebagai lokasi kampus UIII bukti pemerintah serius merawat warisan sejarah bangsa.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka