Surabaya, Aktual.com – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, menegaskan pihaknya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam menangani kasus Ahmad Dhani Prasetyo.

Kapolda Jatim mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Rabu sore (24/10), guna bertemu dan memberikan semangat penyidik dalam melakukan pemeriksaan kepada Ahmad Dhani.

“Saya memberikan ‘support’ kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan secara profesional dan proporsional, tidak usah terpengaruh berita yang ada di media dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Luki.

Luki menjelaskan Dhani diperiksa sebagai saksi atas pelaporan dari Moh Zaini Ilyas terkait dugaan penipuan pembagunan vila di Batu senilai Rp400 juta.

“Korban meminjamkan uang ternyata merasa tidak dikembalikan. Sampai sekarang belum tahu karena setiap diminta tidak pernah ditindaklanjuti,” katanya.

Ditanya terkait pernyataan kuasa hukum Dhani yang menyatakan kasus ini adalah kasus perdata, Luki mengatakan masih dilakukan penyidikan dengan memeriksa pelapor dan Dhani untuk kemudian dikonfrontir.

“Jika memang kasusnya bukan pidana, kami akan menjunjung asas praduga tak bersalah,” ucapnya.

Sementara terkait kasus ujaran kebencian di mana suami Mulan Jameela itu telah ditetapkan sebagai tersangka, Luki menuturkan telah mendapat laporan bahwa Ahmad Dhani akan bermalam di Surabaya dan akan datang besok (Kamis, 25/10) untuk kembali diperiksa.

Senada dengan Kapolda, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Agung Yudha Wibowo menyatakan pihaknya tetap mengedepankam asas praduga tak bersalah dalam penanganan kasus Ahmad Dhani.

Dia mengungkapkan dalam kasus itu pihaknya mengamankan barang bukti seperti bukti transfer, buku tabungan dan “print” rekaman pembicaraan mereka.

“Jadi itu kerja sama membangun rumah antara Ahmad Dhani dengan orang yang ada di Malang. Mungkin kekurangan dana, Dhani kerja sama dengan pelapor,” katanya.

Kerja sama itu, lanjut Agung mungkin tidak memuaskan pelapor. Sebab dari total nilai Rp400 juta tapi dibayar Rp200 juta.

Ditanya apakah pidana akan gugur jika utang sudah dilunasi, Agung mengatakan masih akan mendalaminya lagi.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: