Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab

Bandung, Aktual.com – Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan menyebutkan pihaknya masih melakukan pendalaman atas hasil gelar perkara kasus dugaan penodaan lambang negara yang dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

“Masih dilakukan pendalaman untuk dilakukan konfrontasi. Dan nanti kita sedang melengkapi bukti-bukti lain,” ucap Anton di Markas Polda Jawa Barat, ditulis Sabtu (14/1).

Dia juga menambahkan, setelah selesai melengkapi bukti-bukti, dalam waktu dekat pihaknya akan ‎menjadikan Habib Rizieq sebagai tersangka.

‎”Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini yang bersangkutan akan dijadikan tersangka,” ucap Anton.

Sebelumnya Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab mengaku terkejut dengan isi pertanyaan-pertanyaan pihak Polda Jawa Barat yang menyinggung soal tesis S2-nya saat mengemban pendidikan di Malaya.

Disebutkan, tesisnya tersebut dipersoalkan, padahal itu adalah sebuah karya ilmiah yang sudah diluluskan dan mendapat predikat cumlaude.

“Saya sampaikan, saya terkejut, ternyata melalui pemeriksaan tersebut yang dipersoalkan adalah tesis ilmiah S-2 saya tentang Pancasila,” kata Habib Rizieq di sela istirahat pemeriksaan dirinya sebagai saksi atas kasus dugaan penistaan simbol negara di Mapolda Jawa Barat, Kamis (12/1).

“Kenapa saya katakan terkejut, karena ini merupakan kriminalisasi tesis ilmiah dan itu berbahaya. Tesis ilmiah itu sudah diuji secara akademik dan dinyatakan lulus cumlaude. Itu tidak boleh dikriminalisasi,” tambah dia.

Habib Rizieq menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak melakukan penghinaan terhadap simbol negara maupun proklamator bung Karno.

“Saya nggak pernah menghina bung Karno, saya termasuk pengagum, sebagai pengaggum bukan berarti enggak boleh mengkritik. Lalu yang saya kritik bukan Pancasila, tapi usulan bung Karno,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan