Jakarta, Aktual.com – Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menegaskan peredaran pil Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol (PCC) murni dari jalur ilegal dan hingga saat ini belum dijumpai pil itu di apotek melalui sarana legal.

“PCC itu kan obat yang dilarang. Jadi itu obat ilegal. Memang belum dijumpai di apotek melalui sarana legal. Di kendari memang Tramadol yang sudah dilarang sejak tahun 2016. Jadi PCC murni dari jalur ilegal,” kata Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Drs Nurul Falah Eddy Pariang, Apt di Surabaya, Rabu (27/9).

Nurul Falah menjelaskan apoteker melalui jalur formal diperbolehkan menyimpan berbagai macam obat. Antara lain obat bebas, obat keras, psikotropika yang memang untuk kesehatan yang harus dibeli dari resep dokter.

“PCC itu untuk relaksan otot. Yang di Kendari PCC dicampur sama Tramadol, efeknya langsung panas. Obat yang legal tidak ada campuran,” kata dia.

Para apoteker dia imbau jika akan melayani obat keras haruslah disertai dengan resep dokter. Dirinya berharap peredaran obat secara ilegal mampir ke jalur formal seperti apoteker karena itu bisa merusak masyarakat.

“Kami imbau apoteker untuk mengikuti standar yang berlaku. Untuk masyarakat, dapatkanlah obat secara legal melalui apotek serta gunakan obat sesuai dengan indikasi medis dengan dosis yang sudah ditetapkan dokter,” ujarnya.

Apoteker yang bermasalah, lanjut dia, akan dikenai sanksi yang ada, mulai dari pemberian surat peringatan hingga dicabut STR-nya (Surat Tanda Registrasi).

Untuk apoteker di Kendari yang tertangkap polisi atas kasus PCC, pihaknya menghormati penindakan hukum yang dilakukan kepolisian. Namun sebagai organisasi yang menaungi apoteker yang ada di Indonesia, IAI sudah menyiapkan bantuan hukum bagi apoteker tersebut. “Ini untuk membesarkan hati apoteker itu,” tuturnya. (ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Eka