Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki (kiri) bersama Kabareskrim Mabes Polri, Anang Iskandar (tengah) dan Anggota III BPK Eddy Mulyadi Soepardi (kanan) menjelaskan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK pada Pelatihan Bersama Aparat Penegak Hukum 2015 di Sanur, Denpasar, Senin (19/10). Kegiatan selama lima hari itu melibatkan 180 peserta dari 5 institusi di Propinsi Bali dan NTB untuk mengatasi berbagai kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi yang masih belum berjalan maksimal dan upaya pengembalian keuangan negara di kedua propinsi tersebut. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/ama/15.

Jakarta, Aktual.com — Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki mengungkapkan lima pimpinan komisi itu setuju revisi UU KPK.

“Saya kasih tahu ya, naskah usulan ditandatangi berlima,” kata Ruki kepada wartawan usai acara Penyerahan Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2015 di Istana Negara Jakarta, Selasa (15/12).

Hal ini diungkapkan Ruki, terkait tudingan mantan ketua KPK Busyro Moqoddas dan Bambang Widjojanto yang menyatakan dirinya yang setuju Revisi UU KPK.

Ruki juga mengungkapkan sindirian pada koleganya tidak munafik. “Ia (semua pimpinan setuju). Jangan munafiklah,” katanya.

Dia juga mengatakan, bahwa tidak layak dan etis bahwa menilai kepemimpinan hanya kepada seseorang saja.

Terkait putusannya menjatuhkan sanksi ke 28 pegawai KPK, Ruki mengatakan bahwa harus dibedakan antara protes dan penghinaan.

“Penghinaan pada pimpinan adalah pelanggaran UU. Kalau kritis itu berarti menyampaikan usulan pendapat. Anda harus bisa bedakan antara yang namanya kritik dengan yang namanya penghinaan,” tegas Ruki.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby