Pinjol Ilegal Tak Paham Bisnis Fintech Sesungguhnya

Direktur Riset Centre of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengkui Fintech yang merugikan sedang marak saat ini. Pinjaman Online yang merugikan konsumen ini dilakukan oleh mereka yang tidak paham filosofi bisnis Fintech.

“Mereka sebenarnya bukan fintech melainkan para lintah darat yang menggunakan sarana teknologi. Bisnis model seperti ini tidak akan bertahan. Yang bertahan hanyalah mereka yang memahami filosofi bisnis Fintech yang sesungguhnya,” ujar Piter Abdullah.

Salah satu solusi untuk mengatasi maraknya Pinjol Ilegal adalah sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat, terutama ke pengusaha dan industrinya. Mereka harus benar-benar dipahamkan bagaimana sebenarnya bisnis fintech.

“Dalam hal ini, Fintech sama dengan perbankan dan bisnis lainnya. Teror terhadap konsumen harus dihentikan. Otoritas seharusnya mengeluarkan kebijakan yang mengatur kode etik melakukan penagihan. Tidak boleh melakukan teror kepada konsumen,” pungkasnya.

 

Next: Fintech Ilegal Marak, yang Legal Ikut Kena Getahnya

Artikel ini ditulis oleh:

Eka