Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Dua terpidana kasus korupsi KTP elektronik, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto, menyetor uang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan.

“Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) telah melaksanakan penyetoran ke Kas Negara melalui Biro Perencanaan Keuangan (Renkeu) KPK sebagai bagian usaha besar melakukan asset recovery (pemulihan aset) dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (8/6).

Dua perkara tersebut adalah pertama korupsi KTP elektronik untuk terpidana Irman yang berdasarkan putusan MA Nomor 430 K/Pid.Sus/2018 tanggal 30 April 2018 telah disetorkan oleh terpidana Irman telah melunasi kewajibannya membayar, yaitu pertama uang denda sebesar Rp500 juta, uang pengganti sebesar 500.000 dolar AS, dan Rp1 miliar.

Dalam perkara tersebut, juga telah disetorkan ke Kas Negara berupa uang rampasan negara sebesar Rp 206.667.361.241,10 dan 923.055,75 dolar AS.

“Terpidana Sugiharto sementara telah menyetorkan uang pengganti sebesar 400.000 dolar AS dan Rp310 juta,” ungkap Febri.

Penyetoran uang rampasan negara, uang denda, dan uang pengganti ini merupakan tugas jaksa eksekusi pada Unit Kerja Labuksi dalam melakukan pemulihan aset dan sebagai pemasukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi dan TPPU yang sangat dibutuhkan oleh negara.

Majelis kasasi memperberat putusasn Irman dan Sugiharto masing-masing pidana 15 tahun dan denda masing-masing Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan.

Putusan itu jauh lebih berat dariapda putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Irman diwajibkan membayar 500.000 dolar AS dan Rp1 miliar dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 300.000 dolar AS dan Sugiharto diwajibkan membayar uang pengganti 450.000 dolar AS ditambah Rp460 juta dikompensasi dengan uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 430.000 dolar AS ditambah 1 unit Honda Jazz sebesar Rp150 juta.

Kasasi diputus oleh Pak Artijdo Alkostar sebagai ketua majelis, anggota Pak Latif dan Pak M.S. Lumme.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: