Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa penyidik di gedung Komisi Pembeeantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/1/2018). Yasonna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus e-KTP. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, berpendapat bahwa terpidana mati yang belum dieksekusi hingga saat ini karena masih dalam tahap pemenuhan haknya secara yuridis harus terpenuhi.

“Banyak variabel, ada yang mengajukan upaya hukum. Jadi hak mereka sampai titik terakhir, seperti grasi, PK (Peninjauan Kembali), karena itu hukuman terberat, jadi harus betul-betul secara yuridis terpenuhi,” kata Yasonna usai acara peresmian kegiatan pembinaan bela negara bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas seluruh Indonesia yang dipusatkan di Lapas Cipinang, Jakarta, Kamis (29/3).

Terkait belum adanya eksekusi mati, Menkumham mengatakan bahwa itu sudah bukan tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM, tetapi eksekutor (Kejaksaan Agung). “Itu urusan eksekusi,” katanya.

Dalam pemberitaan sebelumnya banyak pihak yang menanyakan belum dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati, terutama para bandar narkoba.

Jaksa Agung HM Prasetyo juga sudah memastikan bahwa eksekusi terhadap terpidana hukuman mati yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) tinggal menunggu waktu saja dan akan segera dilakukan.

“‘Timing’-nya sedang kita timbang-timbang, kapan saat yang tepat untuk melaksanakan eksekusi. Jangan dipikir kita tidak akan melaksanakan,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/3).

Prasetyo mengakui bahwa masih ada terpidana hukuman mati yang memanfaatkan peluang grasi yang tidak ada batasan waktunya, serta juga pengajuan peninjauan kembali (PK) lebih dari sekali.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: