Medan, Aktual.com — Penetapan status tersangka terhadap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho KPK terkait kasus suap hakim PTUN Medan, dinilai telah mencoreng martabat masyarakat di Sumatera Utara.

“Kami warga Sumut sebagai konstituen Gatot merasa kecewa dengan keterlibatannya atas kasus suap hakim PTUN Medan,” tandas koordinator aksi Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1), Situmeang, saat menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Gubernur Sumut jalan Diponegoro Medan, Kamis (29/7).

Menurutnya, walaupun tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah, secara hukum Gubernur Gatot terlibat dalam kasus dugaan suap itu. Apalagi, keterkaitan dengan dana bantuan daerah bawahan (BDB), dana bantuan sosial (Bansos) dan proyek raksasa lainnya.

Ditambahkan, pihaknya meminta KPK juga mengungkap sejumlah dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Kami meminta KPK segera tahan Gubernur Gatot, evaluasi segala bentuk dana BDB, Bansos, dan proyek raksasa yang ada di Pemprovsu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mendagri segera menonaktifkan Gubernur Gatot, serta usut siapa saja yang terlibat telah menggerogoti APBD Sumut,” pungkasnya.

Sementara, Staf Ahli Gubsu Bidang Hukum Ferlin Nainggolan yang datang menemui demonstran mengatakan secara prinsip permintaan itu akan disampaikan.

“Pada prinspinya kita sudah tampung aspirasi pendemo. Beberapa poin yang mereka sampaikan juga akan kita teruskan kepada pimpinan,” katanya.

Ferlin mengaku, pihaknya tak berwenang dalam persoalan hukum yang tengah dijalani gubernur. Semua pihak diminta tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

“Silahkan menyampaikan aspirasi secara tertib, tidak menimbulkan gejolak ataupun konflik. Untuk persoalan hukum mari kita serahkan pada aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: