Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara Amran HI Mustary menghidar dari wartawan seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap proyek program aspirasi DPR, Jakarta, Rabu (4/5). Amran ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp4,28 miliar guna meloloskan proyek program aspirasi DPR yang disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/kye/16

Jakarta, Aktual.com – Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX, Amran H Mustary meyakini bahwa dalam persidangan kasusnya nanti akan terungkap kebenaran ihwal aliran uang ke beberapa pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR).

Begitu disampaikan Amran melalui kuasa hukumnya, Robinson saat dikonfirmasi. “Soal itu, nanti kita lihat di persidangan pembuktiannya,” kata Robinson, Kamis (25/8).

Dalam persidangan Damayanti, terungkap bahwa ada pemberian uang dari Amran kepada Sekjen Kementerian PUPR, Taufik Widjojono sebesar 20 ribu Dollar AS, ke Dirjen Bina Marga, Hediyanto Husaini 60 ribu Dollar AS dan 10 ribu Dollar AS ke beberapa Direktur di Kementerian PUPR.

Pernyataan ini seolah menjawab pengakuan Amran yang menganggap bahwa dirinya bukan aktor utama dalam kasus suap penyaluran program aspirasi anggota dan pimpinan Komisi V DPR.

“Jadi saya tegaskan, jika Amran bukanlah aktor utama dari kasus itu seperti yang beredar,” tutur Robinson.

Amran memang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Dia diduga menerima uang miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Uang tersebut berkaitan dengan puluhan tender proyek infrastruktur seperti jalan dan jembatan di Maluku dan sekitarnya. Tujuan pemberian itu, agar perusahaan Abdul bisa mendapatkan proyek yang anggarannya lebih dari Rp1 triliun itu.

Dalam surat dakwaan Abdul Khoir, Amran disebut menerima lebih dari Rp10 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby