motor matik (istimewa)
motor matik (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU-RI) memutus bersalah dua perusahaan besar yakni PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) karena adanya persekongkolan dalam penetapan harga jual motor skuter matik.

Anggota KPPU Saidah Sakwan menyatakan, sepeda motor skuter matik yang harga seharusnya dijual ke pasaran Indonesia hanya Rp8,7 juta justru dijual dengan harga Rp14-18 juta sangat menguntungkan perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) mengatakan bahwa mahalnya harga jual matik tersebut karena banyak item pajak yang harus dibayarkan.

“Banyak yang mempengaruhi harga jual matik, seperti item pajak. Contohnya, harga Mio GT 113,7 CC, komponen pajaknya mencapai 40 persen dari harga jual pabrik,” ujar Executive Vice President Dionisius Bety di Jakarta, ditulis Kamis (23/2).

Lebih lanjut dikatakan, pada 2015 Yamaha menjual Mio GT dengan harga Rp14,880 juta. Padahal, harga dari pabrik Rp9,325 juta sebelum pajak dan menjadi Rp10,300 juta setelah kena pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan. Kemudian harga on the road mencapai Rp 14,880 juta setelah kena bea balik nama, margin kotor dealer, dan PPN yang dibayar konsumen. (Baca: KPPU Denda Yamaha dan Honda)

(Bustomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka