Jakarta, Aktual.com — Wacana penerapan pasal tindak pidana pencucian uang ternyata tak hanya akan diterapkan kepada pelaku koruptor, pasal tersebut pun bakal diterapkan bagi para bandar narkoba jika tertangkap pihak berwajib.

“Setiap pelaku bandar narkotika yang ditangkap, akan dikenakan pasal TPPU,” kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso saat pemusnahan narkotika di tempat pembakaran Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (10/2).

Penarapan pasal tersebut dilakukan sebagai bentuk untuk menghentikan peredaran narkoba, yang kian memprihatinkan saat ini. Sebab, para bandar narkotika yang telah masuk jaringan internasional, masih bisa melakukan peredaran meski di dalam penjara karena harta bendanya masih banyak.

Maka itu, dengan dilakukannya penerapan pasal TPPU akan memberantas seluruh peredaran narkotika. Bahkan, aset-aset milik bandar narkotika itu akan disita dengan kerjasama melalui PPATK dalam menelusuri setiap harta yang dimiliknya.

“Semua barang yang dimiliki akan disita. Dengan begitu akan menghentikan seluruh aktifitas peredaran narkotika,” kata dia.

Sementara itu, salah satu tersangka peredaran narkotika bernisial SL yang merupakan wanita, mengaku jika mendapat perintah dari seorang napi berkewarganegaraan Nigeria yang kini mendekam di dalam Lapas.

Dirinya ditangkap di Pinang, Kota Tangerang dengan barang bukti sabu seberat 13,7 kilogram bersama dua teman lainnya. “Dapat perintah dari orang Nigeria di dalam Lapas,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu