Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/4). Rapat tersebut membahas berbagai persoalan terkait penanganan tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan termasuk penanganan tindak pidana Pemilu yang terjadi pada saat Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2017. AKTUAL/Tino Oktaviano
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/4). Rapat tersebut membahas berbagai persoalan terkait penanganan tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan termasuk penanganan tindak pidana Pemilu yang terjadi pada saat Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2017. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Sekretaris F-PAN DPR Yandri Susanto, menyatakan sikap Kejaksaan Agung yang tetap mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara dalam kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai aneh.

Pasalnya, Ahok sendiri selaku terpidana sudah menerima vonis tersebut dan menyatakan tidak akan mengajukan banding setelah mencabut rencana awal.

“Apa yang menjadi landasan utama jaksa, kalau mau dilihat dari tuntutan kan sudah lebih dari tuntutan jaksa, biasanya jaksa banding jika putusannya lebih rendah dari tuntutan, ini kan udah lebih tinggi,” tegas Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/5).

Menurutnya, sikap ngotot Kejaksaan Agung justru menimbulkan pertanyaan terkait independensi kejaksaan dalam penegakan hukum.

“Kita pertanyakan independensi jaksa menjadi sesuatu pertanyaan publik, kenapa mereka ngotot untuk banding, apa pengen Ahok bebas atau mau lebih ringan dengan hukuman yang ada sekarang?,” ujar dia.

“Kita juga enggak jelas, maka memang untuk menghilangkan, menghentikan debat publik semua itu, sebaiknya ya jaksa tidak banding memang, menghentikan semua polemik sekarang,” pungkas Yandi.

(Novrizal Sikumbang)

Artikel ini ditulis oleh: