Kombes Martinus Sitompul

Jakarta, Aktual.com – Mabes Polri berhasil mengamankan barang bukti Pil PCC (paracetamol, caffeine, dan carisoprodol) sebanyak 5.227 butir. Hal itu didapat setelah menetapkan menetapkan sembilan orang tersangka terkait peredaran obat tersebut.

“Kemudian barang bukti itu ada 5.227,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, JakartaSelatan, Jumat (15/9).

Menurut dia, pil PCC ini termasuk obat-obatan yang masuk dalam daftar G. Di istilah kesehatan, daftar G merupakan obat keras dan memiliki regulasi tertentu. Dari informasi yang dihimpun, daftar G berasal dari bahasa Belanda ‘Gevaarlijk’ yang artinya berbahaya.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 obat daftar G adalah obat keras, yaitu semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan, bahwa obat hanya boleh diserahkan dengan resep dokter.

“Butir obat ini masuk dalam daftar G,” ujar Martinus.

Berdasarkan penjelasan di atas, Martinus mengungkapkan bahwa para tersangka itu, mengedarkan pil PCC ke masyarakat dengan cara ilegal, lantaran tak mengantongi resep dokter.

“9 orang tersangka ini tidak memiliki izin mengedarkan dan ini kan harus diperoleh obat ini melalui resep dokter. Ini tidak, dalam prakteknya dijual bebas,” papar Martinus.

Oleh sebab itu, para tersangka sendiri, akan dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam kurungan 15 tahun penjara dengan denda Rp1,5 miliar.

(Reporter: Fadlan Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka