Jakarta, Aktual.com — Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M. Iqbal mengatakan, bahwasanya penetapan tersangka kepada Jessica Kumala Wongso pada Sabtu (30/1) lalu telah berdasarkan bukti-bukti yang jelas.

“Alat bukti jelas dong kalau kami sudah menetapkan siapa tersangka (Jessica, red),” kata Iqbal, kepada jurnalis media, Jakarta, Minggu (31/01).

Menurut ia, penyidik saat ini sudah mengantongi cukup alat bukti untuk menjerat Jessica menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (6/01) lalu.

Bahkan dalam menetapkan Jessica sebagai tersangka, penyidik memiliki lebih dari dua alat bukti.

“Sudah, minimal dua alat bukti sudah kami miliki. Bahkan penyidik sudah mempunyai lebih dari dua,” kata ia menambahkan.

Iqbal menjelaskan, mengenai penangkapan Jessica yang dilakukan Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya di Hotel Neo Mangga Dua Square, Sabtu (30/1) kemarin, pukul 07.45 WIB. Bahwasnya, hal itu untuk memudahkan penyidik dalam melakukan penyidikan terkait kasus kematian Mirna.

“Ya kami tangkap kemarin itu agar tidak mempersulit polisi dalam penyidikan,” pungkas ia menutup pembicaraan.

Artikel ini ditulis oleh: