Jakarta, Aktual.com – Rapat dengar pendapat komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), diwarnai banyaknya pertanyaan anggota Dewan terkait sikap komnas HAM atas kasus maraknya penyerangan ulama di Indonesia.

“Ini lagi ramai soal adanya kasus penganiayaan ustad, mana suara Komnas HAM? kok ngak ada suaranya,” kata anggota komisi III F PDI-P Arteria Dahlan pada Rapat dengar pendapat antara komisi III dengan Komnas HAM di Jakarta, Senin (19/3).

Sebelumnya ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memaparkan beberapa kinerja yang telah dilakukannya. Salah satunya soal telah menyelesaikan penyidikan kasus pelanggaran HAM berat. Selain itu juga soal pemantauan pelaksanaan pilkada serentak.

Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikan sembilan pelanggaran HAM berat dan telah diserahkan ke Kejagung, sehingga tinggal menunggu tindak lanjut kejagung.

Lebih lanjut Arteria Dahlan mendesak Komnas HAM agar ada terobosan-terobosan baru dalam penyelesaian pelanggaran HAM “Komnas HAM saat ini belum ada greget. Tidak ada suaranya. Saya ini merindukan Komnas HAM yang bersuara lantang membela HAM, jika perlu melawan pemerintah tidak apa, asal benar yang dibela HAMn-ya,” kata Arteria.

Komnas HAM tambah Arteria, hanya “menunggangi” yang sudah ada. Contohnya memantau penyidikan kasus Novel Baswedan.

“Kenapa Komnas HAM ikut memantau. Komnas HAM bisa lakukan sendiri, lakukan penyelidikan siapa pelakunya,” kata Arteria.

Arteria menilai Komnaa HAM hanya “kegenitan” jika mau membikin tim pemantau pilkada serentak.

Soal kasus penyerangan ulama juga ditanyakan anggota komisi III lainnya. Anggota Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto mengatakan soal penyerangan ulama oleh orang gila.

“Orang gilanya perlu dilindungi, tapi ulama juga harus dilindungi. Bagaimana Komnas HAM melihat persoalan ini,” kata Wihadi.

Selain itu juga persoalan tanah di Yogyakarta, persoalan surat edaran di Papua ataupun soal kasus Novel Baswedan.

Dalam kesempatan itu komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengakui memang masih banyak kekurangan terkait kinerja.

“Namun mohon dimaklumi komisioner saat ini baru bekerja tiga bulan. Jadi masih perlu waktu lebih untuk menunjukkan kinerjanya. Meskipun kami apresiasi sorotan yang ada, ini membuktikan adanya perhatian serius dari dewan,” kata Sandrayati.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: