Kejaksaan Agung (Kejagung) merekomendasikan sejumlah nama jaksa untuk mengikuti seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut diketahui setelah Panitia Seleksi KPK bertemu dengan Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo beserta jajarannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum Kejagung) Tony Tribagus Spontana mengatakan, ada lima nama yang direkomendasikan oleh Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo untuk masuk dalam Capim KPK. Namun, dia enggan membeberkan siapa-siapa saja kelima nama tersebut.

“Setelah pertemuan, JA sudah tentukan calon dari Kejagung lima orang. Tapi paling tidak tiga orang yang dipilih. Dan ada unsur laki-laki serta perempuan. Namun JA ingin memastikan syarat dan kriteria capim KPK ke depan seperti apa,” kata Tony usai pertemuan dengan pansel KPK di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (16/6).

Tony mengungkapkan, nama-nama yang direkomendasikan berasal dari sejumlah kejaksaan di Tanah Air. Menurutnya, setiap Jaksa yang nantinya mengikuti seleksi, harus mengantongi restu dari Jaksa Agung. Jika jaksa aktif itu nantinya terpilih harus mengundurkan diri dari Korps Adhyaksa.

“Semua dari Kejaksaan Indonesia, dan akan diseleksi oleh JA. Semua jaksa aktif, dan harus ijin Jaksa agung. Kalo tidak ada ijin, tidak bisa. Kalau mantan jaksa, JA cukup berikan rekomendasi soal kualitas dan pengalaman kerja jaksa tersebut. Kalau terpilih mereka harus mundur dari jabatannya,” tandas Tony.

Sementara dalam kesempatan yang sama, ketua panitia seleksi Capim KPK Destry Damayanti membenarkan bahwa orang nomor satu di Korps Adhiyaksa itu mengusulkan beberapa nama jaksa yang akan bersaing untuk menjadi pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

“Jaksa Agung mengusulkan beberapa nama, tapi masih dalam bahasan,” kata Destry.

Nama-nama itu disodorkan setelah sebelumnya Pansel meminta agar perwakilan terbaik asal Kejagung ikut berpartisipasi. “Tetapi tentunya sesuai persyaratan,” ucap dia.

“Kalau jaksa tersebut masih aktif, maka harus ada ijin dari pimpinan. Begitupun kalau puranawirawan, harus ada rekomendasi dari pimpinan. Kejagung bisa rekomendasikan lewat pribadi. Institusi boleh mengusulkan, namun pas pendaftaran harus pribadi masing-masing calon,” ditambahkan Destry.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby