Bandarlampung, aktual.com – Tiga narapidana umat kristiani yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B, Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi pada perayaan Natal 2018.

“Kita berikan remisi selama satu bulan kepada narapidana. Narapidana yang mendapatkan remisi tentunya mereka yang beragama kristen dan juga telah tercatat dalam berkelakuan baik,” kata Kepala Lapas (Kalapas) Kota Agung, Sohibur Rachman saat dihubungi dari Bandarlampung, Selasa (25/12).

Sohibur menjelaskan, tiga narapidana yang mendapatkan remisi di antaranya merupakan dua narapidana dari perkara tindak pidana perlindungan anak dan satu narapidana lainnya merupakan dari perkara tindak pidana narkotika.

“Masing-masing mereka mendapatkan remisi sebanyak satu bulan pengurangan tahanan. Untuk Natal 2018 ini narapidana tidak ada yang bebas,” kata dia menerangkan.

Kalapas menambahkan ketiga narapidana yang mendapatkan remisi Natal di antaranya bernama Bagas Prayoga, Raymon, dan Sukamto. Ketiganya telah tercatat mempunyai kelakuan baik selama berada di dalam Lapas Kota Agung.

“Untuk Bagas dan Sukamto narapidana kasus perlindungan anak dam Raymon narapidana kasus narkotika. Ketiganya sering mengikuti pelatihan-pelatihan selama di dalam Lapas,” kata dia.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: