Jakarta, Aktual.co – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Jimly Ashidiqie mengatakan, sejak lembaga yang dipimpinnya berdiri pada tahun 2012, pihaknya berhasil menyelesaikan hampir seluruh jumlah perkara pelanggaran yang diadukan.

Sebab itu, Jimly mengaku tak ragu untuk memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran kode etik yang dilakukan aparat penyelenggara pemilu.

“laporan yang diterima DKPP selama tiga tahun ini 1659 laporan. Jadi sebenernya sama banyak dengan Mahkamah Konstitusi (MK) soal produktivitas terima laporan,” kata Jimly dalam perayaan HUT DKPP ke-3, dikantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (12/6).

Dia mengatakan, terkait dugaan pelanggaran kode etik dari aparat penyelenggara pemilu, sebanyak 1891 orang yang diadukan. “Besar sekali harapan orang untuk adanya keadilan etika,”kata Jimly.

Menurut Jimly, dari 1891 orang yang diadukan, tidak seluruh laporan itu diterima semuanya. Dari 1659 kasus etik, sebanyak 1109 ditolak oleh DKPP.

“Itu karena aduan nafsu aja, aduan yang buta mata hatinya, jadi lakukan segala cara kalau tidak menang di MK, jadikan aparat penyelenggara pemilu jadi sasaran. Aduan yang dianggap memenuhi syarat hanya 521 perkara,”kata Jimly

Selama tiga tahun terakhir, lanjut Jimly, pihaknya telah menerapkan sistem pemeriksaan yang efisien dari KPU-Bawaslu pusat sampai daerah. Selain itu pihaknya juga melakukan kerjasama dengn kapolri dan kejaksaan.

“Jadi dari 521 yang disidang, tentu tidak semua perkara yang kami sidangkan semua dijatuhi sanksi. Yang dijatuhi sanksi paling banyak 20 persen, sisanya direhab. Tapi kalau petugasnya memang lakukan penyimpangan ya disanksi, pertama itu peringatan yang sifatnya mendidik lalu ada yang terpaksa dihentikan,”kata Jimly

Dari 521 itu kata Jimly yang diberi peringatan itu ada 462 orang. Jumlah yang diberhentikan sementara 18 orang. Meskipun pemberhentian sementara sempat kontroversial, tapi menurut Jimly hal itu perlu dilakukan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby