Jakarta, Aktual.com — Tiga tersangka kasus korupsi penjualan kondensat milik negara yang telah melibatkan SKK Migas dengan PT TPPI, Jumat (29/1) digarap Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Ketika tersangka yakni bekas Kepal BP Migas Raden Prijono, bekas Deputi Finasial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono serta bos PT TPPI Honggo Wendratmo.

“Hari ini tersangkanya kami periksa, surat sudah dilayangkan kepada tiga tersangka beberapa waktu lalu. Kami harap mereka kooperatif,” ujar Kepala Subdirektorat Money Laundrying Direktorat Tindak Pidana Ekonomo Khusus Bareskrim Kombes Pol Golkar Pangarso.

Golkar pun enggan menanggapi ketika ditanya soal pemeriksaan, apakah ketiganya akan dikonfirmasi perihal perkiraan kerugian negara. Dia menyebut hal tersebut sudah masuk materi penyidikan.

“Intinya untuk kerugian negara sudah ada dan memang terjadi kerugian negara yang nilainya cukup fantastis,” ujar dia.

‎Terkait kerugian negara di kasus ini, pada akhir minggu lalu, Badan Pemeriksa Keuangan‎ telah merampungkan penghitungan PKN sebesar USD 2,7 miliar atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp 35 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu