Jakarta, Aktual.com — Tim Mabes Polri membongkar kasus pengoplosan gas elpiji di salah satu agen penjualan di Denpasar, Bali, dengan tiga jenis pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh perusahaan itu.

“Kami sudah tingkatkan tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Hasilnya ada dugaan tindak pidana,” kata Kepala Unit II Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Polisi Gede Suyasa ditemui usai melakukan pengecekan di agen tersebut di Denpasar, Selasa (19/1).

Menurut dia, PT GPS yang berlokasi di Jalan Pulau Belitung, Pedungan, Denpasar Selatan tersebut diduga melanggar Pasal 62 Undang-undang Perlindungan Konsumen, yakni menjual gas elpiji tidak dari Pertamina sebagai badan usaha resmi, tetapi diduga dari hasil oplosan.

Setelah melalui penyelidikan selama hampir sebulan di lokasi, polisi menduga pengoplosan dilakukan di luar agen tersebut dengan mengepul gas oplosan dari enam pengepul yang saat ini masih diselidiki polisi.

Selain dugaan pengoplosan, polisi juga mengenakan masalah niaga, yakni Undang-undang Migas karena perusahaan tersebut diduga melakukan bisnis yang curang atau tidak sesuai dengan izin dan fakta di lapangan.

“Mereka mengambil 156 tabung (12 kg) per bulan, tetapi penjualan sampai 6.000 tabung. Di sana indikasi bahwa itu ada penjualan yang tidak sesuai dengan izin,” ujar dia.

Polisi juga mengenakan Pasal 480 KUHP terkait dengan penadahan, yakni menampung barang secara ilegal. Sejatinya, lanjut dia, PT GPS merupakan perusahaan legal dan memiliki izin usaha. Namun, praktik yang dilakukan ternyata ada yang ilegal.

Meski demikian, polisi masih belum mengetahui sejak kapan praktik curang itu dilakukan karena menurut dia masih didalami polisi.

Polisi saat ini sudah memeriksa tujuh orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya truk sebanyak tiga unit, mobil bak terbuka (2), tabung gas 3 kg elpiji berisi (700), tabung 3 kg kosong (80), tabung gas 12 kg isi (2.000) dan kosong (230), tabung gas 50 kg isi (1.250), dan kosong (300).

Mengingat barang bukti yang relatif banyak, polisi menitipkan barang bukti yang telah disegel itu di perusahaan setempat. Polisi juga menutup sementara kegiatan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Adapun kegiatan legal yang ada izinnya, masih tetapi bisa dilakukan. Meski telah meningkatkan status kasus ke tingkat penyidikan, polisi masih belum menetapkan tersangka.

“Kami sudah ada dugaan tersangka, tetapi nanti kami periksa saksi dahulu sebelum tingkatkan ke status tersangka,” kata dia.

Saat ini tim dari Mabes Polri yang berjumlah empat orang itu tengah menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut dengan didukung aparat dari Polsek Denpasar Selatan sejak digerebek pada hari Minggu (17/1).

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu