Warga melakukan selfie didepan tulisan 'Politik Uang No Way' saat peluncuran aplikasi 'Go-Waslu' di Jakarta, Minggu (14/8/2016). Aplikasi ini diluncurkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaporkan segala bentuk tindak pelanggaran Pemilu jelang Pilkada serentak 15 Februari 2017 mendatang.

Baturaja, Aktual.com – Camat Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Feri Iswan mengemukakan ada oknum tim sukses salah satu calon kepala desa yang kepergok membagi-bagikan uang dan diamankan warga ke rumah Kades setempat.

“Politik uang atau membagi-bagi uang untuk kemenangan salah satu calon kepala desa (kades) kita serahkan saja sesuai aturan yang berlaku,” kata Feri Iswan saat meninjau pelaksanaan pencoblosan pemilihan kepala desa (pilkades) di Desa Saung Naga Ogan Komering Ulu (OKU), Senin (10/10).

Disampaikan, berdasarkan Pasal 71 Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pilkades, pelanggaran yang terjadi di pilkades diselesaikan melalui pengadilan, termasuk politik uang dan setelah ada keputusan tetap dari pengadilan, panitia kabupaten akan melakukan tindakan.

Feri Iswan menyatakan hal itu terkait adanya oknum melakukan politik uang untuk memenangkan calon pilihannya dan ketahuan sehingga segera diproses oleh pihak panitia. Kejadian ini mendadak heboh saat salah satu timses dari nomor urut dua diseret warga ke rumah kepala desa, Minggu (9/10) tengah malam.

“Awalnya kami dapat informasi dari warga bahwa ada oknum timses WGN membagikan uang agar memilih salah satu calon kades,” jelasnya.

Setelah ditelusuri, timses WGN tersebut yang diminta membagikan uang sebesar Rp100.000 per pemilih selanjutnya dibawa ke rumah Kades. Dari keterangannya, WGN mengaku disuruh calon kades dari nomor urut 2 membagikan uang kepada karyawan perusahaan perkebunan karet di daerah tersebut.

Feri Iswan menjelaskan bahwa kalau nanti kasus ini sampai ke meja hijau dan mendapat putusan tetap dari hakim salah satu calon kades dinyatakan bersalah, karena melakukan politik uang dan terpilih, maka secara otomatis dapat dibatalkan,” katanya.

Menurut dia, dalam ketentuan ini tidak ada pemilihan ulang melainkan peraih suara terbanyak nomor urut dua yang berhak menduduki posisi kades.

(Antara)

Artikel ini ditulis oleh: