Tenaga kerja asing ilegal asal China. (ilustrasi/aktual.com)
Tenaga kerja asing ilegal asal China. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay berharap pemerintah melaksanakan hasil rekomendasi panja pengawasan tenaga kerja asing yang dibentuk komisi IX beberapa waktu lalu. Khususnya, TKA asal China yang keberadaannya sudah menjamur di berbagai wilayah di Indonesia.

“Diharapakan berbagai persoalan terkait TKA dapat diselesaikan. Termasuk TKA ilegal,” ujar Saleh saat dihubungi, Rabu (28/12).

Rekomendasi komisi IX tersebut terdiri dari 5 point penting. Pertama, komisi IX DPR mendesak kementerian tenaga kerja untuk menambah penyidik PNS. Pasalnya, penyidik dari kemenaker yang jumlahnya tidak lebih dari 1800 orang dinilai tidak mampu mengawasi seluruh perusahaan yang ada.

“Apalagi, belakangan ini banyak perusahaan baru yang mempekerjakan tenaga kerja asing.”

Kedua, komisi IX DPR mendesak pemerintah membentuk satuan tugas penangangan TKA ilegal yang melibatkan kementerian lembaga terkait. Termasuk, kemenaker, imigrasi, kepolisian, BIN, BAIS, kemenlu, dan BKPM.

Ketiga, komisi IX DPR mendesak pemerintah untuk menindak tegas semua TKA ilegal yang masuk ke Indonesia. Termasuk perusahaan pengerah tenaga kerja asing yang sengaja mendatangkan pekerja asing secara ilegal.

“Sejauh ini, komisi IX melihat bahwa tindakan yang dijatuhkan masih lebih banyak bersifat administratif, belum banyak yang ditangani secara pro justisia,” ujar Politikus PAN ini.

Keempat, komisi IX DPR mendesak kemenaker untuk merevisi permenaker 35/2015. Setidaknya, kata Saleh, kemenaker kembali mempersyaratkan kemampuan berbahasa Indonesia bagi TKA yang bekerja di Indonesia. Serta, adanya kemampuan skills dan transfer of knowledge.

Kelima, Komisi IX DPR mendesak pemerintah agar memperioritaskan tenaga kerja lokal untuk mengerjakan proyek infrastruktur dan juga proyek yang didanai oleh pihak asing. “Dengan demikian, lapangan pekerjaan semakin terbuka untuk rakyat Indonesia.”

Laporan: Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu