Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengakui bahwa setiap tahun jelang perayaan puasa dan lebaran pengawasan terhadap pangan yang menjadi konsumsi masyarakat masih lemah.

Hal ini lantaran pengawasan BPOM masih tersandera oleh kewenangan yang terbatas melalui peraturan presiden saja.

Anggota Komisi IX DPR RI, Ali Taher Parasong mengaku sangat serius dengan kondisi kewenangan pengawasan yang dimiliko oleh BPOM.

Oleh karena itu, Komisi IX mendorong pemerintah agar lembaga pengawasan tersebut dikuatkan oleh undang-undang bukan lagi di bawah peraturan presiden.

“Komisi IX dengan sangat serius bahkan menyiapkan data-data terkait mengapa perlunya rancangan Undang-undang itu segera diajukan,” ucap Ali, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (12/6).

Anggota dewan dari daerah pemilihan Banten itu menilai, bila kewenangan BPOM dikuatkan melalui Undang-undang, terlebih pada pengawas makanan dan obat itu dipastikan akan bekerja lebih maksimal. Sehingga, kebutuhan masyarakat soal pangan dari hulu ke hilir dapat diawasi oleh lembaga tersebut.

Tak hanya itu, dengan pembuatan Undang-undang BPOM, maka penegakan hukum dalam obat dan makanan menjadi kuat.

“Ini berbahaya dan jika pemerintah tidak mendorong BPOM dibuatkan rancangan Undang-undang maka akan jadi bom waktu,” sebutnya.

Ia pun berharap Rancangan Undang-Undang tersebut dapat digodok dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), agar paling tidak tahun 2016 RUU ini telah disahkan menjadi peraturan perundang-undangan.

Artikel ini ditulis oleh: