Suasana bangunan ruko dan rumah yang terhenti pembangunannya di kawasan reklamasi pulau C dan D di pantai utara ,Jakarta, Rabu (4/5). Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan seluruh kegiatan di pulau C dan D harus dihentikan karena pengembang harus membangun kanal antar pulau dan memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/16

Jakarta, Aktual.com — Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumberdaya Rizal Ramli menemukan sejumlah pelanggaran dalam reklamasi Teluk Jakarta di Pulau C dan D yang dikelola oleh PT Kapuk Naga Indah (KNI). Salah satunya terkait dengan jarak antar pulau buatan yang menyalahi aturan.

“Pulau C dan D ini harus terpisah 300 meter dengan kedalaman 8 meter,” ujar Menko Rizal dilokasi reklmasi, Rabu (4/5).

Saat ini pulau C dan D diatukan oleh penghubung yang menurut Rizal akan merusak lingkungan. Pasalnya jika tidak ada jarak antar pulau maka arus air laut dan muara dari daratan yang ditiadakajn akan merusak lingkungan.

ia meminta kepada pengambang untuk membongkar sambungan antar pulau jika proyek reklamasi disetujui untuk dilanjutkan. Hal yang sama dikatakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Menurutnya pengembang harus mematuhi aturan yang diterapkan oleh negara sebagai regulator.

“Negara punya aturan. Kita mesti menata sesuai tata ruang dan peruntukannya,” Kata Susi.

Seperti diketahui hari ini selain Rizal Ramli dan Susi Pudjiastuti hadir pula Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendatangi lokasi reklamasi.

Artikel ini ditulis oleh: