Jakarta, Aktual.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi sistem kredit pembiayaan ibadah haji dan umrah di perbankan syariah Indonesia, yang dianggap mempromosikan umat Islam melakukan utang. Bagaimana tinjauan para Ulama terhadap permasalahan tersebut.
“Mengenai hal tersebut saya tidak bisa menilainya apakah boleh atau tidak, akan tetapi lebih baik kita lihat terlebih dahulu apakah di sana ada transaksi tabarru’at bila memang itu yang menjadi background-nya seharusnya tidak boleh ada mengambil keuntungan, jika ada maka termasuk riba. Nah…ini di sini kita dituntut untuk berfikir dengan cerdas dan hati-hati,” papar Ustad Ahmad Riki Fauzi, Lc, kepada Aktual.com, di Tangerang, Selasa (01/03).
Sebagaimana kaidah yang sudah ma’ruf dari Ulama,
كل قرض جر منفعة فهو ربا
Artinya, “Setiap piutang yang memberikan keuntungan maka (keuntungan) itu adalah riba.”
Ini maksudnya yaitu, segala keuntungan. Pelayanan, pemberian sesuatu terkait dengan pinjaman tersebut. Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu pernah berkata,
إذا أقرض أحدكم قرضا فأهدى له أو حمله على الدابة فلا يركبها ولا يقبله
Artinya, “Apabila kalian mengutangkan sesuatu kepada orang lain, kemudian (orang yang berutang) memberi hadiah kepada yang mengutangi atau memberi layanan berupa naik kendaraannya (dengan gratis), janganlah menaikinya dan jangan menerimanya.”
“Dalam dana talangan Haji, yang ada biaya ganti semacam “ujrah” untuk bank sekian juta. Inilah sistem riba yang dimaksud. Dan yang perlu diperhatikan juga bahwa Haji dikaitkan dengan kemampuan buka kewajiban atau keharusan.”
Sebagaimana firman Allah SWT,
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
Artinya, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.”(Ali Imran : 97).
Ustad Riki menjelaskan, hal ini (talangan haji) termasuk memaksakan diri dalam beribadah dan mengerjakan amalan yang tidak sanggup dikerjakan. Bukankah ini sudah diperingatkan oleh Rasulullah SAW,
يَاأَيُّهَاالنَّاسُ عَلَيْكُمْ مِنَالأَعْمَالِ مَاتُطِيْقُوْنَ فَإِنَّ اللَّهَ لاَيَمُلُّ حَتَّى تَمُلُّواوَإِنَّ أَحَبَّ اْلأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ مَادُوْوِمَ عَلَيْهِ وَإِنْ قَلَّ
Artinya, “Wahai umat manusia, hendaknya kalian mengerjakan amalan yang kuasa kalian kerjakan, karena sejatinya Allah SWT tidak pernah merasa bosan (diibadahi) walaupun kalian sudah merasakannya. Dan, sesungguhnya amalan yang paling dicintai Allah SWT ialah amalan yang dilakukan secara terus menerus, walaupun hanya sedikit.”
“Riba sangat dilarang dalam Islam bahkan ancamannya sangat keras. Karena memang bisa merusak kehidupan dan menghancurkan ekonomi suatu bangsa. Karena dampak buruknya tidak langsung dengan cepat terlihat. Bahkan Rasulullah SAW pun mengatakan, bahwasannya dosanya yang paling ringan seperti menzinahi ibu sendiri dan sekian kali lipat dosa berzina.”
Rasulullah SAW bersabda,
الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ
Artinya “Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.”
Rasulullah SAW bersabda,
دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً
Artinya, “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.”
Tak hanya itu bahkan apabla kita melakukan riba maka kita akan diperangi oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Allah SWT berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَْ فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ
Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.”(Al Baqarah : 278-279). Bersambung….
Baca juga:
MUI: Bank Syariah Sengaja Ajarkan Umat Islam ‘Ngutang’ Haji dan Umrah
Artikel ini ditulis oleh: