Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga (tengah) didampiingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) Kanit Subdit Perbankan Mabes Polri, Vanda Rizano saat rilis pengungkapan pembobolan dana nasabah di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta (24/9/2018). Direktorat Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri  mengungkap penipuan dana nasabah bank sekitar Rp 14 trilyun pada berbagai bank swasta dan plat merah  dengan jumlah tersangka lima orang. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan 14 bank oleh lembaga pembiayaan kredit PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP).

Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Kombes Daniel Tahi Monang Silitongan, mengatakan dana yang digelapkan oleh induk perusahaan pengkreditan yakni PT Cipta Mandiri Prima (Columbia) itu mencapai Rp14 triliun.

“Kasus ini terkuak diawali adanya laporan Bank Panin pada awal Agustus 2018 lalu,” ujar Daniel di Jakarta, Senin (24/9).

Dia menjelaskan, PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan fasilitas rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016 sampai 2017 dengan plafon kepada debitur sebesar Rp 425 miliar.

“Namun pada Mei 2018, status kredit tersebut macet sebesar Rp 141 miliar,” tutur Daniel.

Setelah itu, Bank Panin merasa ada kejanggalan dan melaporkan ke pihak kepolisian. Hasil penyelidikan bahwa PT SNP diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen, penggelapan, penipuan, dan pencucian uang.

“Modusnya dengan menambahkan, menggandakan, dan menggunakan daftar piutang (fiktif) berupa data list yang ada di PT CMP,” terangnya.

Ternyata hal tersebut juga terjadi pada fasilitas kredit yang diajukan oleh PT SNP kepada kreditur bank lain. Ada sebanyak 14 bank yang terdiri dari bank BUMN dan swasta. “Total kerugian berkaitan dengan fasilitas kredit sekitar Rp 14 triliun,” beber Daniel.

Kemudian penyidik Subdit Perbankan Tipideksus menetapkan lima tersangka dan melakukan penyitaan atas sejumlah aset milik PT SNP dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT SNP berinisial DS, Direktur Operasional AP, Direktur Keuangan RA, Manajer Akutansi CDS, dan Asisten Manajer Keuangan AS.

Dalam menindaklanjuti perkara ini, tim Bareskrim akan bekerjasama dengan PPATK sambil memburu tersangka lain. “Kita masih mengejar tiga DPO yaitu LC, LD, dan SL yang berperan sebagai pemegang saham dan merencanakan piutang fiktif,” kata Daniel menambahkan.

 

Laporan : Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: