Pengamat Politik Paramadina Hendri Satrio (kanan) bersama Calon Ketum Partai Golkar Aziz Syamsyuddin (tengah), Politisi Partai Golkar Khalid Zabidi (kedua kanan), Koordinator GMPG Ahmad Doli Kurnia (kiri) serta Politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu (kedua kiri) menjadi pembicara dalam diskusi bertema Jalan Panjang Rekonsiliasi Partai Golkar di Jakarta, Minggu (8/5). Dalam diskusi tersebut dibahas pertahanan Golkar terkait konflik internal mereka, rencana teknis rekonsiliasi, peta pertarungan para calon ketua umum, arah politik partai di tangan ketua umum baru dan hubungan dengan partai-partai pemerintah saat ini. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/kye/16

Jakarta, Aktual.com – Tokoh Muda Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia meminta Presiden Joko Widodo segera mengambil sikap atas kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pasca, dikeluarkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut bahwa Ahok menghina Al-Quran dan Ulama.

Menurut Doli, kasus pelecehan agama tersebut sudah menjadi persoalan nasional. Karenanya, sudah saatnya Jokowi sebagai kepala negara menyatakan pendapat.

“Sudah saatnya Pak Jokowi juga berpendapat dan tegas kepada aparatnya yang telah melakukan penistaan agama,” ujar Doli di Jakarta, Rabu, (12/10).

Selain itu, ia juga meminta agar Jokowi tidak bersikap acuh tak acuh menanggapi persoalan ini. “Karena nanti bisa menimbulkan kesan justru mendukung apa yang dinyatakan Ahok,” tegasnya.

Sebagai kader Partai Golkar yang mendukung pemerintah, Doli mengaku menunggu ketegasan sikap dari orang nomor satu di Indonesia itu.

“Karena Pak Jokowi sudah menjadi calon presiden Partai Golkar secara resmi pada tahun 2019,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa apa yang dilakukan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama masuk kategori menghina Alquran. Penyebutan surat Al Maidah yang dilakukannya juga secara tidak langsung menghina para ulama.

Karenanya, MUI meminta pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Alquran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.(Nailin In Saroh)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid