Aktivis Kamisan Sumarsih (kanan), Wakil koordinator bidang advokasi KontraS Yati Andrian (kedua kanan), Ayah dari korban penculikan dan penghilangan orang secara paksa Paian Siahaan (kedua kiri), Kepala Divisi Impunitas KontraS Feri Kusuma (kiri) memberikan keterangan pers mengenai penolakan pemberian gelar pahlawan bagi Presiden kedua Republik Indonesia Soeharto di Kantor KontraS, Jakarta, Selasa (24/5). Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan korban pelanggaran HAM berat, menilai pemberian gelar pahlawan kepada Presiden kedua Republik Indonesia Soeharto merupakan tindakan yang tidak tepat dan bertentangan dengan konteks keadilan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pd/16.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara