Jakarta, Aktual.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyers, menegaskan bahwa penolakkan untuk melakukan dakwah terhadap Ustadz Abdul Somad di Bali oleh ormas radikal, Komponen Rakyat Bali (KRB), bertentangan dengan Undang-undang tentang ormas.

Dikatakan Direktur Legal LBH Street Lawyers Kamil Pasha, tindakan tersebut melanggar Pasal 59 ayat (3) UU tentang ormas (ex peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2017), butir a, b, c dan d.

Ormas dilarang:
a, melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan.
b, melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
c, melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
d, dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, LBH Street Lawyer, dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Minggu (10/12), menyampaikan tiga butir tuntutan kepada pemerintah dan aparat kepolisian, agar kejadian yang menimpa Ustadz Abdul Somad khususnya dan umat Islam pada umumnya tidak terulang dikemudian hari.

Pertama, kami dengan tegas meminta pemerintah dan Kepolisian untuk menerapkan UU Ormas tanpa pandang bulu kepada ormas, pengurus dan anggota dari ormas radikal yang terlibat dalam persekusi terhadap Ustadz Abdul Somad di Denpasar, Bali.

Kedua, kepolisian melakukan tindakan Tegas dengan segera menangkap dan memproses hukum pengurus dan anggota ormas radikal dan intoleran tersebut, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di Bali.

Dan ketiga meminta pemerintah untuk membubarkan Ormas radikal dan intoleran tersebut.

“Sekali lagi kami minta kepada Pemerintah dan Kepolisian, untuk menegakan keadilan dan persamaan di depan hukum tanpa pandang bulu serta tanpa pilih kasih, demi menjaga persatuan dan kesatuan di NKRI tercinta,” pinta Kamil Pasha.

Artikel ini ditulis oleh: