Jakarta, Aktual.co — Anggota komisi IX DPR RI Aditya Anugrah Moha mengatakan, apabila ada Menteri kabinet kerja yang menolak menghadiri rapat kerja dengan komisi di DPR yang terkait kementerian tersebut, maka akan dikenakan sanksi.
“Itu melanggar UU MD3 (Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD). Ada sanksinya,” kata Aditya saat dihubungi, Selasa (11/11). 
Saksi tersebut, kata dia, bisa berupa penahanan terhadap yang bersangkutan paling selama 30 hari.
“UU MD3, Pasal 197 Ayat 5, Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 30 (tiga puluh) Hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata politikus Golkar itu.
Sekedar informasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian  Sofyan Djalil mengeluarkan surat edaran yang melarang menginjakan kaki di DPR. Hal itu terkait adanya dualisme kepemimpinan di DPR.

Artikel ini ditulis oleh: