Menurut dia, kedua RUU tersebut punya kepentingan serta berdampak langsung pada masyarakat luas sehingga harus ditolak.

“Seharusnya pemerintah memperkuat legalitas KPK, bukannya malah ikut melemahkan lembaga anti rasuah tersebut, sehingga memberi celah bagi yang punya kekuasaan untuk melakukan korupsi,” ujarnya.

Ia mendesak pemerintah mengkaji kembali RUU KUHP dan KPK karena akan mengekang rakyat. “Kami meminta para wakil rakyat juga berkontribusi dalam hal menolak kedua RUU tersebut,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: