Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz (kiri) didampingi Sekjen Dimyati Natakusumah (kanan) mengacungkan kepalan tangan saat pelantikan dan musyawarah kerja nasional Angkatan Muda Ka'bah di Kantor DPP PPP Jakarta, Jumat (13/11). Pelantikan dan Mukernas AMP itu diselenggarakan dengan mengangkat tema Meneguhkan Soliditas Angkatan Muda Ka'bah Sebagai Penggerak Partai. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/15

Jakarta, Aktual.com — DPP PPP kubu Djan Faridz menolak perpanjangan masa kepengurusan partai hasil Muktamar Bandung yang habis masa baktinya tahun 2015, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Penolakan itu dinyatakan kubu Djan Faridz melalui surat pernyataan sikap yang dikirimkan kepada seluruh fungsionaris dan konstituen PPP di Indonesia.

Berdasarkan informasi yang diberikan Sekjen DPP PPP Dimyati Natakusumah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/2), isi surat pernyataan sikap itu adalah:

“Pernyataan Sikap DPP PPP Tentang Dikeluarkannya SK Perpanjangan Pengurus Muktamar Bandung Yth. Fungsionaris dan Konstituen PPP Seluruh Indonesia Bismillahirrahmanirrahim Assalaamu’alaikum Wr. Wb.

Sehubungan dengan kedzaliman luar biasa yang dipertontonkan Menkumham Yassona Laoly dengan menerbitkan SK No. M.HH.03.AH.11.01 TAHUN 2016 Tentang perpanjangan Masa Kepengurusan Hasil Muktamar Bandung masa Khidmat 2011-2015, maka fakta yang sebenarnya adalah sebagai berikut:
1. Mengenai kekosongan hukum yang dinyatakan Menkumham sebagai dasar diterbitkannya SK Perpanjangan Muktamar Bandung adalah TIDAK BENAR. Faktanya telah ada putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 601 yang menyatakan Muktamar Jakarta adalah Kepengurusan yang SAH.

2. SK Perpanjangan Kepengurusan Muktamar Bandung merupakan SK ILEGAL dan Tidak SAH karena bertentangan dengan Hukum. Putusan MA RI No. 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 telah MENOLAK SELURUHNYA permohonan Penggugat asal (Wakil Kamal) untuk kembali ke Muktamar Bandung dan muktamar luar biasa. Sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim Agung pada putusan No. 601 pada hal.102 menyebutkan kepengurusan PPP Muktamar VII Bandung tidak efektif lagi dan tidak punya eksistensi berdasarkan Putusan Mahkamah Partai. Hakim Agung MA RI dalam Amar Putusannya menyatakan Muktamar Jakarta adalah kepengurusan PPP yang SAH. Dengan demikian apabila muktamar dikembalikan ke Bandung atau mengadakan muktamar luar biasa atau muktamar lainnya maka MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.

3. Dengan menerbitkan SK Perpanjangan Kepengurusan Muktamar Bandung, Menkumham tidak saja melakukan perbuatan melawan hukum, namun juga telah melakukan ‘ABUSE OF POWER’.

4. Dengan menerbitkan SK Perpanjangan Kepengurusan Bandung, Faktanya Menkumham semakin memecah belah PPP dan semakin menjauhkan PPP dari islah yang selama ini sedang dirajut.

5. Pernyataan Menkumham bahwa dasar dari Penerbitan SK Perpanjangan muktamar Bandung adalah karena DPP PPP belum melengkapi persyaratan pendaftaran adalah TIDAK BENAR dan CENDERUNG MENGADA-ADA. Faktanya segala persyaratan Sesuai UU Parpol No.2 Tahun 2011 telah diberikan. Hal ini dibuktikan dengan adanya tanda terima kelengkapan berkas dari Kemenkumham, dan pada pertemuan tanggal 21 Februari 2016 bertepat di kantor Menkumham dengan Kepala Bidang Pendaftaran Parpol Kemenkumham menyatakan BERKAS permohonan pengesahan TELAH LENGKAP, hal ini disertai bukti video rekaman pertemuan dan pernyataan tersebut.

6. SK Perpanjangan Muktamar Bandung yang diterbitkan Menkumham yang bertujuan untuk menyelenggarakan muktamar/Muktamar Luar Biasa adalah bentuk pelanggaran Hukum Pengulangan dari penyelenggaraan Muktamar Surabaya. Pelanggaran tersebut antara lain :
A. Pelanggaran AD/ART muktamar Bandung dimana waktu pelaksanaan Muktamar PPP ART secepat-cepatnya pada waktu pemerintahan terbentuk (20 Oktober 2014) dan paling akhir tahun 2015. Muktamar Surabaya diselenggarakan sebelum waktu yang ditentukan AD/ART sehingga ditolak oleh Mahkamah Partai dan Mahkamah Agung keabsahannya. Hal ini akan diulangi dengan dilakukan Muktamar abal-abal dengan waktu yang melanggar AD/ART.

B. Muktamar Surabaya diselenggarakan oleh Emron Pangkapi yang menyatakan dirinya sebagai Plt. Ketum dan Romi sebagai Sekjen. Hal ini dilakukan lagi dengan orang yang sama sebagai penyelenggara Muktamar Versi SK perpanjangan dengan alasan yang sama pula menafikkan ketua umum Hasil Muktamar Bandung yaitu Bapak H. Suryadharma Ali dengan alasan berhalangan tetap sebagai Ketum. Padahal apabila mereka mengakui Muktamar Bandung, seyogyanya tetap mengakui Bapak SDA sebagai ketua umum mengingat Bapak SDA hingga saat ini masalah hukumnya belum berkekuatan hukum tetap. Bapak SDA sebagai Ketum PPP sendiri telah menyatakan domisioner di Muktamar Jakarta tahun 2014 yang lalu.

C. Muktamar Surabaya dilaksanakan dengan Melanggar AD/ART, Putusan Mahkamah Partai dan Fatwa Majelis Syariah yang sifatnya MENGIKAT. Hal ini akan diulangi dengan pelanggaran yang sama dalam penyelenggaran muktamar abal-abal yang akan diselenggarakan ditambah dengan pelanggaran terhadap Putusan MA yang berkekuatan Hukum Tetap.

Atas dasar kedzaliman tersebut, DPP PPP dengan ini menyatakan sebagai berikut :
1. DPP PPP MENOLAK DENGAN TEGAS SK perpanjangan Muktamar Bandung yang jelas jelas telah melanggar Norma hukum yang berlaku.

2. Mengacu pada Pasal 70 ayat 1 buitr (c) UU Administrasi Pemerintahan bahwa Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang, maka DPP PPP menyatakan SK Perpanjangan Kepengurusan Muktamar Bandung yang dilakukan Menkumham dengan sewenang-wenang adalah TIDAK SAH.

2. DPP PPP MENENTANG tindakan Menkumham yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dan abuse of power, untuk itu DPP PPP akan melakukan perlawanan secara Hukum.

3. DPP PPP menginstruksikan kepada seluruh kader PPP agar memperkuat konsolidasi internal, bersatu melakukan perlawanan masif terstruktur dengan menduduki Kantor Kemenkumham di seluruh Indonesia, mengajukan gugatan Perdata, dan melakukan qunut nazilah dalam rangka mengamankan Putusan MP, MA Dan Fatwa Majelis Syariah agar SK Perpanjangan Dicabut kembali dan SK Muktamar Jakarta segera disahkan.

4. Kita bangga sebagai kader PPP ikut bagian dari sejarah memperjuangkan eksistensi partai Ulama ini dengan jalan yang tidak mudah. Hal ini sebagai bentuk Militansi dan Istiqomah kita berkhidmat untuk umat, bangsa dan negara.

Semoga Allah SWT meridhai Perjuangan kita.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb Ketua Umum DPP PPP H. Djan Faridz beserta Sekjen Dimyati Natakusuma.”

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta dibawah kepemimpinan Djan Faridz adalah yang sah, sedangkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya dibawah kepemimpinan Romahurmuziy tidak sah.

Namun, pada Rabu (17/2), Menkumham Yasonna Laoly memutuskan memperpanjang kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung. Menurut Laoly, kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta tidak kunjung memenuhi persyaratan pengesahan.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara