Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Agung memutuskan keluarga mantan Presiden Soeharto membayar Rp 4,4 triliun. Putusan itu dilakukan sebagai perbaikan salah ketik putusan kasasi antara Pemerintah Indonesia dengan Yayasan Supersemar pada 2010 silam.

Anak dari Presiden kedua RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra terus mengomentari putusan yang dikeluarkan oleh MA itu. Lewat akun twitternya @Tommy_Soeharto1 pun malah mengungkit-ungkit kembali kemelut yang terjadi di negeri ini, salah satunya kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Pria yang biasa disapa Tommy Soeharto itu menganggap, Pemerintahan Presiden Joko Widodo seakan mengorek luka lama. “Beasiswa untuk masyarakat sejak tahun 70-an diminta dikembalikan, kalau dana BLBI cukup di endapkan saja, maklum takut kena Jewer ;),” kicau Tommy lewat akun twitternya, Selasa (11/8).

Dia menganggap, jika hal tersebut tetap dilakukan maka para penerima beasiswa dari yayasan Supersemar yang saat ini digugat MA bakal patungan seperti yang digugat oleh Kejaksaan Agung. “Penerima Beasiswa Supersemar sepertinya siap urunan mengembalikan biaya pendidikan mereka, bagai mana dengan penikmat BLBI? Siap apa tidak?:),” kicaunya lagi.

Bagia masyarakat yang pernah menerima beasiswa Supersemar, kicau dia lagi, siap-siap untuk mengembalikan permintaan Kejaksaan Agung. “Bagi masyarakat yang pernah menerima beasiswa Supersemar jangan lupa dengan permintaan rejim saat ini, siap-siap urunan, mereka butuh tambahan modal,:).”

Kasus ini sebelumnya diputuskan di pengadilan negeri Jakarta Selatan 27 Maret 2008, Majelis Hakim mengabulkan gugatan yang diajukan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar. Majelis memvonis yayasan tersebut, mengganti kerugian kepada negara senilai USD105 juta dan Rp 46 miliar.

Putusan itu sendiri, akhirnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 19 Februari 2009 dan juga majelis kasasi MA pada 28 oktober 2010.

Namun majelis hakim yang ketika itu di ketuai Harifin Tumpa, melakukan salah ketik. ketika itu, yayasan mesti membayar 75 persen x USD420 ribu atau sama dengan USD315 ribu dan 75 persen x Rp 185.918.904 = Rp 139.229.178.

Semestinya pada putusan itu, ditulis Rp 185 miliar, namun justru tertulis Rp185.918.904. Alhasil putusan itu, tidak dapat dieksekusi, dan membuat jaksa melakukan peninjauan kembali pada September 2013, yang juga diikuti Yayasan Supersemar.

Jika mengikuti kurs mata uang dolar Amerika saat ini, total yang harus dibayarkan senilai Rp 4,4 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu