Serangan Balik Serikat Pekerja.

Serikat Pekerja Forum Komunikasi Pekerja & Pelaut Akif (SP FKPPA) yang merupakan wadah seluruh karyawan Pertamina Perkapalan mengatakan telah terjadi penggiringan opini yang menyudutkan Pertamina hingga seakan-akan Pertamina membangkang rekomendasi BPK.

Sampai detik ini, tutur Ketua Umum SP FKPPA, Nur Hermawan, tim Pertamina sedang melakukan investigasi secara marathon untuk bisa menemukan penyebab pasti robohnya dolphin tersebut. Karenanya dia meminta semua pihak agar menahan diri dari penggiringan opini yang menyesatkan.

“Kami meminta kepada semua pihak agar bisa menahan diri dalam mengeluarkan segala bentuk statement yang belum didukung oleh data atau fakta yang valid sehingga dapat menggiring opini public yang seolah-olah pihak Pertamina Perkapalan setengah hati, tidak menjalankan atau bahkan melawan rekomendasi BPK,” kata Nur Hermawan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, memang benar adanya bahwa pada tanggal 12 Maret 2018 Pertamina menjatuhkan sanksi black list kepada beberapa kapal milik PT BLT. Sanksi itu sendiri mengacu pada rekomendasi BPK lantaran perusahaan bersangkutan melanggar kepabeanan.

Artinya, sesuai SK 43/C00000/2015-SO Bab IX Huruf B Angka 4 bahwa sanksi hitam adalah kelompok penyedia barang/jasa yang tidak dapat dipercaya lagi dan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa selanjutnya untuk selamanya.

Namun kata Hermawan, diperkenankan untuk melanjutkan kontrak yang sedang berjalan hingga masa kontrak berakhir, hal ini semata atas pertimbangan kelancaran operasional.

“Untuk kontrak-kontrak yang sedang berjalan, berdasarkan pertimbangan operasional, diperkenankan untuk tetap berjalan sampai kontrak-kontrak tersebut berakhir,” kata Hermawan.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta