Jakarta, Aktual.com – Setiap transaksi pembelian online di e-commerce di atas Rp 5 juta akan dikenakan bea materi Rp 10 ribu rupiah.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan rencana ini tidak akan mengganggu ekosistem digital.

“Itu kan ada minimumnya, jadi harusnya enggak mengganggu. Tapi coba nanti kita kaji ya, harusnya untuk belanja besar saja,” ujar Febrio di kawasan DPR RI Jakarta, Senin (13/6).

Menurut Febrio, pengenaan bea meterai Rp 10.000 pada e-commerce merupakan hal yang wajar. Apalagi, minimal transaksi belanjanya tergolong besar, yakni Rp 5 juta, sehingga penerapan bea meterai tak akan mengganggu masyarakat secara luas.

“Tapi kan ada batas minimumnya, harusnya enggak akan berpengaruh. Tapi kalau yang ingin kita lihat formalitasnya, kalau makin besar (belanjanya), ya formalitas juga makin kuat. Ya wajar dong untuk bayar meterai, enggak apa-apa,” pungkasnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan aturan ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Materai.

“Mengenai bea meterai yang akan dikenakan terhadap dokumen pada transaksi e-commerce, secara umum diatur dalam UU Bea Materai,” Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin kepada wartawan, Selasa (14/6).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah