Jakarta, Aktual.com –  Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat tren aksi korupsi di tahun 2016 justru lebih banyak dilakukan oleh aparat pemerintah atau Aparat Sipil Negara (ASN). Hal ini sangat disayangkan, pasalnya sudah ada UU soal ASN yang justru mengatur lebih kuat.

“Fakta tren korupsi, Ada 515 ASN PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh aparat penegak hukum di 2016 lalu. Dan ASN kebanyakan dari pemda kabupaten/kota,” jelas Peneliti ICW, Wana Alamsyah, di Jakarta, Minggu (19/2).

Menurut dia, banyaknya korupsi yang dilakukan birokrasi tersebut, terutama paska penerapan desentralisasi, semakin membuktikan kegagalan reformasi birokrasi.

“Jadi agenda reformasi birokrasi itu telah gagal, apalagi buruknya pengawasan pusat atas daerah juga masih tinggi. Seperti kasus tertangkapnya Bupati Klaten, Sri Hartini yang disangka menerima suap terkait jual beli jabatan di Pemkab Klaten. Itu sebagai bukti,” cetusnya.

Apalagi saat ini, tren tersebut terus meningkat. Terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa. Selama tahun lalu, kasus korupsi untuk pengadaan sebanyak Rp195 kasus dengan kerugian negara mencapai Rp680 miliar dan  nilai suapnya mencapai Rp23,2 miliar.

Sementara untuk kasus non pengadaan, kata dia, ada kasus korupsi sebanyak 287 kasus dengan nilai kerugian negara mencapai Rp769 miliar. Dan nilai suapnya Rp7,8 miliar.

“Kasus non pengadaan ini kebanyakan ditimbulkan oleh aksi korupsi perjalanan dinas,” jelas dia.

Sementara dilihat dari modusnya, kata dia, ternyata modus penggelapan paling banyak terjadi di tahun 2016. “Ada 124 kasus dengan kerugian negara mencapai Rp205 miliar. Akan tetapai kalau dari angkanya, ternyata kerugian negara dari modus proyek fiktif dan penyalahgunaan wewenang masih yang terbesar,” pungkasnya.

(Reporter: Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka