Alih kelola Blok Migas Rokan, Provinsi Riau dari PT Chevron Pasific Indonesia (dan pendahulunya) yang sudah 97 tahun kepada PT Pertamina (Persero) tinggal menghitung hari, tepatnya pada 8 Agustus 2021. Selama ini diduga Chevron tidak transparan terkait data pengolahan Limbah Bahan Beracun Berbahaya yakni berupa Tanah Terkontaminasi Minyak yang jumlahnya masih sangat signifikan dan belum terselesaikan.
Sehingga ini dikhawatirkan menjadi permasalahan di kemudian hari bagi masyarakat setempat, pemerintah daerah, Pertamina dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terlebih lagi berpotensi menjadi beban keuangan negara secara langsung maupun tidak langsung. Iklim investasi yang masuk ke Indonesia pun ikut terancam, akibat terdampak masalah lingkungan.
Sejak 2018 ketika keputusan pengelolaan Blok Rokan oleh Pemerintah diserahkan kepada Pertamina mulai 9 Agustus 2021, pada 2019 Chevron sebagai kontraktor mulai mengurangi investasinya sehingga menyebabkan produksi harian di blok tersebut mengalami penurunan yang cukup drastis.
Meskipun pada tahun 2020, Chevron kembali melakukan investasi atas beban Pertamina, tetapi karena produksi harian yang sudah terlanjur turun drastis, sehingga menjadi sulit untuk kembali ke performa semula.
Belum lagi permasalahan pembangkit listrik yang dikelola oleh PT MCTN yang merupakan anak usaha PT CPI, diduga telah terjadi pelanggaran terhadap UU Ketenegalistrikan, bahwa yang memiliki Wilayah Produksi adalah PT PLN (Persero).
PT CPI telah memasukkan biaya operasional PT MCTN ke dalam Cost Recovery yang ditanggung negara, tetapi juga menjual pembangkit listrik PT MCTN kepada PT PLN (Persero) dengan harga yang cukup tinggi dengan mekanisme tender, tanpa memperhitungkan Cost Recovery yang sudah dibayarkan negara.
Ini bisa menjadi indikasi bahwa PT CPI telah mengaburkan persoalan pajak, yang di negara asalnya Amerika Serikat, masalah pajak Chevron ini tengah menjadi sorotan. Di negaranya mereka menyatakan bisnis antar perusahaan bagian dari Chevron, tapi di kita melakukan penagihan pembayaran listrik melalui PT MCTN.
Blok Rokan merupakan salah satu blok minyak berharga bagi negara, pernah menjadi penyumbang 40% dari jumlah lifting Migas Indonesia. Jika peralihan dari Chevron ke Pertamina ini tidak tuntas, maka negara Indonesia akan mengalami kerugian yang cukup besar di kemudian hari.