Bandung, Aktual.co — Rachmat Yasin, Bupati Bogor non aktif ini dituntut hukuman penjara selama 7,5 tahun dan denda 300 juta subsidair 6 bulan penjara oleh JPU dari KPK. Tuntutan ini dilakukan lantaran JPU KPK menganggap Rahmat menerima suap senilai Rp 4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri.
Politisi PPP ini dianggap terbukti telah melanggar pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
“Terdakwa Rachmat Yasin terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana 7 tahun dan 6 bulan kurungan penjara dikurangi massa tahanan dan ditambah denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara” ucap JPU Lie Putra Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (6/11).
JPU menilai hal yang memberatkan Rachmat Yasin karena tidak mendukung  program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu sebagai kepala daerah tidak memberikan contoh yang baik.
“Untuk yang meringankan, terdakwa mengakui menerima uang dan menyerahkan uang yang diterimanya senilai Rp 3 miliar dan juga belum dihukum serta saat menjabat sebagai bupati menerima beberapa penghargaan,” jelasnya.
Menanggapi tuntutan yang diajukan oleh JPU, Rachmat Yasin meminta waktu untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Barita Lumban Gaol.
“Saya mohon untuk mengajukan pledoi dari kuasa hukum dan tertulis dari saya,” ucap Rachmat Yasin.
Majelis hakim pun mengabulkan permohonan Rachmat Yasin dan memberi waktu hingga satu minggu untuk menyusun pledoi dan disampaikan pada persidangan selanjutnya pada Kamis (13/11).