Gedung Pengadilan Tipikor ini dipakai bersama - sama dengan Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan HAM, dan Pengadilan Niaga.

Jakarta, Aktual.com – Uang ratusan juta rupiah ‘disebar’ oleh mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX, Amran HI Mustary saat Komisi V DPR RI kunjungan kerja ke Maluku pada 6-9 Agustus 2015. Sumber uangnya dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Menurut surat dakwaan Amran, uang senilai Rp 455 juta diberikan antara lain ke anggota Komisi V dari fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti; Ketua Komisi V, Fary Djemi Francis; dua Wakil Ketua Komisi, Michael Watimenna dan Yudi Widiana Adia; serta anggota Komisi V dari PKB Mohammad Toha.

“Pada saat kunjungan kerja tersebut, terdakwa meminta Abdul Khoir untuk memberikan uang sejumlah Rp 455.000.000 yang akan diberikan sebagai uang saku anggota Komisi V DPR RI,” ucap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar Marwanto, saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/12).

Tak lain, pemberian uang tersebut dengan maksud agar para anggota Komisi V yang ikut dalam kunker tersebut, bersedia menempatkan program aspirasinya untuk pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku atau Maluku Utara.

Dalam kunker tersebut, Amran turut memperkenalkan Abdul Khoir kepada Mohammad Toha. Amran dan Khoir menyampaikan kepada Toha agar program aspirasinya disalurkan dalam bentuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku atau Maluku Utara.

“Abdul Khoir selanjutnya memberikan uang Rp 455 juta kepada terdakwa (Amran) di Hotel Swiss Bell Ambon,” terang jaksa.

Berikut pembagian uang dari Abdul Khoir:

1. Rp 50 juta untuk Ketua Komisi V
2. Rp 50 juta untuk Wakil Ketua Komisi V
3. Rp 30 juta untuk Yanti Mokoagow
4. Rp 20 juta untuk 12 anggota Komisi V
5. Rp 5 juta untuk pendamping
6. Rp 25-30 juta untuk pendeta Ellion Numberi
7. 25-30 juta untuk Umar Arsal

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby