Jakarta, Aktual.co — Perusahaan jasa transportasi aplikasi Uber Taxi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh LSM Indonesian Club, Senin (8/6). Layanan itu diduga tidak memiliki izin frekuensi.

“Kami meminta kepolisian menindak kejahatan cyber. Bisnis aplikasi ini banyak yang tidak punya izin frekuensi,” kata Direktur Indonesian Club Gigih Guntoro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Menurutnya, keberadaan Uber Taxi dianggap melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. “Dari izin trayek tidak ada, coba pemilik perusahaannya (diperiksa),” tegas Gigih.

Dijelaskan Gigih, satu aplikasi penyedia jasa seperti ini merugikan negara senilai Rp12 triliun. Aplikasi dan penyediaan jasa semacam ini pun tak memiliki badan hukum dan tak membayar pajak.

Indonesian Club menuntut polisi untuk memidanakan penyedia layanan aplikasi pemesanan taksi. Tak hanya itu, Menkominfo pun diminta menutup aplikasi yang sangat mudah diunduh dari smartphone berbasis android ini.

“Kami juga minta Menkominfo menutup aplikasi layanan taksi ini,” tandasnya.

Sekedar informasi, Uber Taxi adalah aplikasi penyedia layanan taksi. Pelanggan cukup mengunduh aplikasi di ponsel untuk memesan taksi. Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengancam akan menjebak dan menutup Uber. Uber dituding melanggar semua aturan tak hanya izin, tetapi juga perpajakan dan perlindungan konsumen.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka